Rabu, 17 April 2013

PENGERTIAN DAN FUNGSI PAJAK


Pengertian Pajak dan Fungsi Pajak


Pengertian Pajak

Kutipan beberapa pengertian pajak yang dikemukakan para ahli adalah sebagai berikut :
1.                   Menurut R. Santoso Brotodiharjo
Pajak adalah iuran kepada Negara ( yang dapat dipaksakan ) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara yang menyelenggarakan pemerintahan.
2.                   Menurut Mr. Dr. NJ .Feldmann
Pajak adalah Prestasi yang dipaksakan sepihak oleh        dan terutang kepada pengusaha ( menurut norma-norma yang ditetapkannya secara           umum ), tanpa adanya kontraprestasi , dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
3.                   Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja 
Pajak adalah Iuaran wajib berupa uang atau barang yang dipungut pleh penguasa berdasarkan norma-norma hokum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
4.                   Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro,S.H. 
Pajak adalah Iuran kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa timbale ( kontraprestasi ) , yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Dari pengertian tersebut , dapat disimpulkan ciri – cirri yang melekat pada pengertian pajak adalah :
1.                      Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya yang
sifatnya dapat dipaksakan.
2.                   Dalam pembayaran pajak tidak da[at dtunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
3.                   Pajak dipungut oleh pemerintah baik pemerintah pusat atau pemerintah daerah
4.                   Pajak diperlukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus , dipergunakan untuk membiayai public investment
5.                   Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu mengatur


Fungsi Pajak
1.                   Fungsi Penerimaan ( Budgeter )
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sebagai contoh : dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
2.                   Fungsi Mengatur ( Reguler )
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang social dan ekonomi . Sebagai contoh : dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras, dapat ditekan. Demikian pula dengan barang mewah.

Sumber   : Waluyo . 2011 . Perpajakan Indonesia. Jakarta : Salemba Empat .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar