Pengertian Pajak dan Fungsi Pajak
Pengertian Pajak
Kutipan beberapa pengertian pajak yang dikemukakan para ahli adalah sebagai berikut :
1. Menurut R. Santoso Brotodiharjo
Pajak adalah iuran kepada Negara ( yang dapat dipaksakan ) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara yang menyelenggarakan pemerintahan.
2. Menurut Mr. Dr. NJ .Feldmann
Pajak adalah Prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha ( menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum ), tanpa adanya kontraprestasi , dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
3. Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja
“Pajak adalah Iuaran wajib berupa uang atau barang yang dipungut pleh penguasa berdasarkan norma-norma hokum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
4. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro,S.H.
Pajak adalah Iuran kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa timbale ( kontraprestasi ) , yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari pengertian tersebut , dapat disimpulkan ciri – cirri yang melekat pada pengertian pajak adalah :
1. Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya yang
sifatnya dapat dipaksakan.
2. Dalam pembayaran pajak tidak da[at dtunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
3. Pajak dipungut oleh pemerintah baik pemerintah pusat atau pemerintah daerah
4. Pajak diperlukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus , dipergunakan untuk membiayai public investment
5. Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu mengatur
Fungsi Pajak
1. Fungsi Penerimaan ( Budgeter )
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sebagai contoh : dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
2. Fungsi Mengatur ( Reguler )
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang social dan ekonomi . Sebagai contoh : dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras, dapat ditekan. Demikian pula dengan barang mewah.
Sumber : Waluyo . 2011 . Perpajakan Indonesia . Jakarta : Salemba Empat .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar