Sabtu, 13 April 2013

OTORITAS MONETER


Otoritas Moneter


A.                 Status dan Modal Bank Indonesia
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga Negara Independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lainnya. Bank Indonesia berkedudukan di Ibuota Negara Republik Indonesia dan dapat mempunyai kantor-kantor di dalam dan di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya  Rp 2.000.000.000.000,00 dan harus ditambah sehingga menjadi 10% dari seluruh kewajiban moneter , yang dananya berasal dari cadangan umum atas sumber lain. Tata cara penambahan modal dari Cadangan Umum atas sumber lainnya ditetapkan dengan peraturan Dewan Gubernur . Dewan Gubernur merupakan pimpinan Bank Indonesia, sedangkan yang dimaksud Cadangan Umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk menghadapi resiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia.

B.                 Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Tujuan Bank Indonesia adalah Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesiamempunyai tugas sebagai berikut :
1.                   Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.                   Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.                   Mengatur dan mengawasi Bank

C.                  Dewan Gubernur
1.                   Pengertian
Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesiadipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi Gubernur.

2.                Persyaratan Dewan Gubernur
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat :
§     Warga Negara Indonesia
§     Memiliki akhlak dan moral yang tinggi

3.                Wewenang dan Tugas Dewan Gubernur
§     Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan peraturan Dewan Gubernur
§     Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pension dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan peraturan Dewan Gubernur
§     Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur dan pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini sepanjang dilakukan dengan itikad baik
§     Gaji, penghasilan lainnya dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur.


Sumber     :      
           Susilo,Y Sri , Sigit Triandaru , dan Totok Budi Santoso . 2000. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya .          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar