Sabtu, 13 April 2013

BENTUK PEMILIKAN BISNIS


BENTUK PEMILIKAN BISNIS DI INDONESIA


Bentuk usaha atau bentuk pemilikan bisnis ada yang dikatakan berbentuk badan hokum dan tidak berbadan hokum. Yang di maksud bentuk badan hokum yatu badan usaha yang mempunyai kekayaan tersendiri, terpisah dari harta kekayaan para pendirinya atau para pengurusnya. Para aggota tiidak bertanggungjawab dengan harta kekayaannya di luar yang tersebut dalam saham yang dimilikinya.
Usaha yang tdak berbentuk badan hokum ialah :
a.                   Badan usaha perseorangan
b.                   Persekutuan firma
c.                   Persekutuan Komanditer
Usaha yang berbentuk badan hokum ialah :
a.         Perseroan Terbatas ( PT )
b.         Koperasi
c.         Yayasan

BENTUK PEMILIKAN BSNIS ANTARA LAIN :

1.1               Perusahaan Perseorangan
Jika perusahaan hanya berusaha dengan modal kecil, maka bentuk perusahaan perseorangan merupakan suatu bentuk yang ideal. Pmpinan di sini berada pada pemilik dan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Untuk mendirikan perusahaan perseorangan sangat mudah, karena tidak ada suatu aturan khusus bagaimana cara mendirikannya.
Apabila pemilik perusahaan perseorangan seperti toko, percetakan dan sebagainya ingin mendapat tambahan modal berupa pinjaman dari bank, maka dierlukan berbagai surat untuk melengkapi permohonan pinjaman seperti :sertifikat tanah, Surat Izin Mendirikan Bangunan ( SIMBA ), Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Perdagangan Propinsi, Tanda Daftar Perusahaan (TDP ) yang dikeluarkan oleh Kantor Departemen Perdagangan Kabupaten / Kotamadya setempat.

1.2               Firma
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukm Dagang, Firma didefinisikan sebagai usaha untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan tujuan untuk membagi-bagi hasil yang didapatkan dari persekutuan itu. Firma didirikan dengan akte notaris, yang didaftarkan pada panitera pengadilan setempat dan diumumkan dalam Berita Negara. Kepemimpinan Firma dilaksanakan oleh para pemilik dan mereka bertanggungjawab penuh dengan seluruh harta bendanya terhadap hutang-hutang perusahaan.

1.3               CV ( Commanditer Vennootschap )
Persekutuan Komanditer adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau lebih sekutu pengurus yang bertanggungjawab penuh , dengan seseorang atau lebih sekutu yang merupakan pemberi modal dan bertanggung jawab terbatas sebesar modal penyertaannya. CV didirikan dengan akte notaries dan didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat. Bentuk usaha ini mempunyai 2 jenis anggota, yaitu :
a.                   Anggota pengurus, yang bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta    bendanya
b.                  Anggota Komanditer, yang bertanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetor           

1.4               PT  ( Perseroan Terbatas )
Sebuah PT didirikan dengan akte notaries. Akte harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman, kemudian didaftarkan pada Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Berita Negara. Permodalan PT terdiri dari saham-saha. Parapemegang saham ini adalah milik PT dan pemegang kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).
Untuk mengatur perusahaan yang berbentuk PT agar sesuai dengan perkembangan zaman sekarang ini, telah dikeluarkan Undang-Undang No1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

1.5               Koperasi
Usaha koperasi disusun oleh anggota dan untuk anggota. Pimpinan dalam koperasi disebut pengurus yang dipilih oleh anggota dalam masa jabatan tertentu. Dikatakan bahwa koperasi tumbuh dari golongan lemah, bersatu guna memnuhi kebutuhan anggota daripada motif yang mencari untuk sebesar-besarnya. Beberapa jenis simpanan dalam permodalan koperasi :
a.                   Simpanan Pokok, dibayar pada waktu masuk jadi anggota .
b.                  Simoanan Wajib, di bayar terus-menerus secara teratur 
c.                   Simpanan Sukarela
d.                   Simpanan Hari Koperasi 12 Juli,  untuk meningkatkan permodalan koperasi
            Tingkatan Koperasi ( Organisasi Ekstern Koperasi ) :
a.                   Induk Koperasi di tingkat Nasional
b.                   Gabungan Koperasi di tingkat Propinsi
c.                   Pusat Koperasi di tingkat Kabupaten /  Kotamadya
d.                   Primer-primer Koperasi di tingkat desa

1.6               Yayasan
Yayasan dikatakan merupakan suatu badan hokum, karena harta yayasan merupakan harta terpisah dari harta-harta pengurus-pengurusnya. Menurut peradilan dan hokum, yayasan adalah suatu badan hokum yang bisa bertindak atas nama sendiri.
Bada hukum artinya suatu organisasi yang memiliki harta terpisah dari harta para pemilik. Jika terjadi kepailitan maka harta pemilik tidak turut menanggung resiko, misalnya bentuk usaha PT,Koperasi Yayasan. Sedangkan organisasi yang tidak berbadan hokum , harta pemilik dan harta organisasi tidak terpisah secara jelas seperti pada usaha perseorangan.


Sumber : Alma , Buchari . 2009 . Pengantar Bisnis . Jakarta: CV. Alfabeta .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar