Jumat, 19 April 2013

PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) INDONESIA

Pengertian dan Jenis Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) sering disebut sebagai human right, dan dipahami banyak orang secara keliru. HAM hanya diartikan secara sempit sebagai kebebasan. Padahal, HAM lebih luas daripada kebebasan atau kebebasan itu hanya sebagian dari HAM. Secara teoritik HAM lebih mudah dipahami daripada dilakukan dalam perilaku. HAM dapat diartikan sebagai hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak dapat diganggu gugat atau dicabut oleh siapapun juga dan tanpa hak dasar itu manusia akan kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai manusia.
Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999, dijelaskan pengertian hak asasi manusia (HAM) seperti dalam pasal 1 ayat (1), HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia (HAM) dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka HAM tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. HAM diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.


Dalam pelaksanaanya, Hak Asasi Manusia (HAM) dibagi atas berbagai jenis. Berikut ini pembagian jenis Hak Asasi Manusia dunia, diantaranya:
Hak asasi pribadi / Personal Right
  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
  • Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
Hak asasi politik / Political Right
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  • Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
Hak azasi hukum / Legal Equality Right
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
  • Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
  • Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
  • Hak mendapatkan pengajaran
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

 Landasan Hukum Penegakan HAM di Indonesia
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan dan oleh sebab itu bersifat universal. Sekalipun HAM bersifat universal, tetapi pemahaman setiap orang tentang HAM tersebut berbeda-beda. Cara pandang tersebut dipengaruhi oleh sistem filsafat, ideologi, dan yuridis konstitusional yang berlaku di dalam suatu negara.
Cara pandang HAM di Indonesia tercermin dalam landasan hukum penegakanya, yaitu:
a.      Landasan Idiil
Landasan idiil merupakan landasan filosofis dan moral bagi bangsa Indonesia untuk senantiasa memberikan penghormatan, pengakuan, dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).  Landasan Idiil HAM di Indonesia adalah Pancasila sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
b.      Landasan Konstitusional
UUD 1945 menjadi landasan konstitusional bagi bangsa dan Negara Indonesia dalam memberikan penghormatan , pengakuan, perlindungan, serta pengakuan HAM di Indonesia. Landasan konstitusional (UUD 1945) yakni:
  • Pembukaan UUD 1945 alenia ke-1 dan ke-4
  • Pasal 27, pasal 28, pasal 28 A sampai pasal 28 J, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32,  pasal 33, dan pasal 34 UUD 1945
c. Landasan Operasional
Landasan operasional adalah landasan pelaksanaan bagi penegakan HAM di Indonesia yang meliputi aturan-aturan pelaksana seperti undang-undang (UU) dan TAP MPR. Pelaksanaan UU diatur lebih lanjut di dalam peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden (Kepres), dan peraturan daerah (Perda). Ketentuan peraturan perundangan tentang HAM sebagai implementasi dari UUD 1945 adalah sebagai berikut.
  1. Ketetapan MPR Nomor XVII tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.
  2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai pengahapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.
  3. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
  4. Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
  5. Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Kemanusiaan.
  6. Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum .
  7. Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  8. Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
  9. Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 1999 tentang Penghapusan Kerja Paksa sebagai dasar ratifikasi Konvensi ILO 105 tahun 1957
  10. Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 1999 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan sebagai dasar ratifikasi Konvensi ILO nomor 111 tahun 1958.
  11. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1999 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja sebagai Dasar untuk Ratifikasi Konvensi ILO nomor 138 tahun 1973.
  12. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pelarang dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak sebagai Dasar Ratifikasi Konvensi ILO 182 tahun 1999.
  13. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 rentang Perlindungan Anak.
  14. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
  15. Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Di samping ketentuan Undang-Undang seperti tersebut di atas, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dalam bentuk Keputusan Presiden maupun Instruksi Presiden. Berbagai aturan tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Keputusan Presiden RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
  2. Keputusan Presiden RI Nomor 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Hak-Hak Anak.
  3. Keputusan Presiden RI Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
  4. Keputusan Presiden RI Nomor 129 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
  5. Instruksi Presiden RI Nomor 26 tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
  6. Keputusan Presiden RI Nomor 83 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi sebagai Dasar untuk meratifikasi Konvensi ILO nomor 87 tahun 1948.
  7. Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2002 tentang Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagai dasar Ratifikasi Konvensi ILO nomor 88 tahun 1948.
  Analisis Kasus Pelanggaran HAM di Dunia Pendidikan Indonesia
  Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah Indonesia, masalah terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masih banyak terjadi di berbagai bidang kehidupan. Pelanggaran itu tidak hanya menyangkut hak pribadi seorang warga Negara, bahkan ada pelanggaran yang menyangkut hak sebuah kelompok yang dirampas oleh kelompok lain. Berbagai jenis pelanggaran HAM di atas pernah terjadi di Indonesia. Pelanggaran hak asai manusia dikelompokkan menjadi dua bentuk, yakni : (1) pelanggaran HAM berat dan (2) pelanggaran HAM  ringan. Berikut adalah beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan belum tersentuh oleh proses hukum.






Indonesia Negara Maritim (wawasan nusantara)


Indonesia Negara Maritim Terbesar di Dunia

Indonesia sebagai negara maritim terbesar di dunia, yang 2/3 wilayahnya merupakan wilayah lautan”
Pantai+Samudera+Baru  DUNIA MARITIM INDONESIAIndonesia merupakan negara maritim atau kepulauan terbesar didunia, antara pulau satu dengan pulau lainnya dipisahkan oleh laut, tapi bukanlah menjadi penghalang bagi setiap suku bangsa di Indonesia untuk saling berhubungan dengan suku-suku di pulau lainnya. Sejak zaman bahari, pelayaran dan perdagangan antar pulau telah berkembang dengan menggunakan berbagai macam tipe perahu tradisional, nenek moyang kita menjadi pelaut-pelaut handal yang menjelajahi untuk mengadakan kontak dan interaksi dengan pihak luar. Bahkan, yang lebih mengejutkan lagi, pelayaran yang dilakukan oleh orang-orang Indonesia (Nusantara) pada zaman bahari telah sampai ke Mandagaskar. Bukti dari berita itu sendiri adalah berdasarkan penelitian yang dilakukan yaitu tipe jukung yang sama yang digunakan oleh orang-orang Kalimantan untuk berlayar “Fantastis”. Pada zaman bahari telah menjadi Trade Mark bahwa Indonesia merupakan negara maritim. Indonesia merupakan negara maritim yang mempunyai banyak pulau, luasnya laut menjadi modal utama untuk membangun bangsa ini. Indonesia adalah “Negara kepulauan”, Indonesia adalah “Nusantara”, Indonesia adalah “Negara Maritim” dan Indonesia adalah “Bangsa Bahari”,”Berjiwa Bahari” serta “Nenek Moyangku Orang Pelaut” bukan hanya merupakan slogan belaka,
Laut dijadikan ladang mata pencaharian, laut juga dijadikan sebagai tempat menggalang kekuatan, mempunyai armada laut yang kuat berarti bisa mempertahankan kerajaan dari serangan luar. Memang, laut dalam hal ini menjadi suatu yang sangat penting sejak zaman dahulu sampai zaman sekarang. Dengan mengoptimalkan potensi laut menjadikan bangsa Indonesia maju karena Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengembangkan laut. Laut akan memberikan manfaat yang sangat vital bagi pertumbuham dan perkembangan perekonomian Indonesia atau perdaganagan pada khususnya.
Melihat bagaimana kejayaan masa lampau diperoleh karena mengoptimalkan potensi laut sebagai sarana dalam suksesnya perekonomian dan ketahanan politik suatu negara, maka menjadi suatu hal yang wajar bila sekarang ini Indonesia harus lebih mengembangkan laut demi tercapianya tujuan nasional. Indonesia menyandang predikat “Negara Maritim” atau negara kepulauan,
Konsekwensi sifat maritim itu sendiri lebih mengarah pada terwujudnya aktifitas pelayaran di wilayah Indonesia. Dalam kalimat ini bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan dalam membangun perekonomian akan senantiasa dilandasi oleh aktivitas pelayaran. Pentingnya pelayaran bagi Indonesia tentunya disebabkan oleh keadaan geografisnya, posisi Indonesia yang strategis berada dalam jalur persilangan dunia, membuat Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengembangkan laut. Laut akan memberikan manfaat yang sangat vital bagi pertumbuham dan perkembangan perekonomian Indonesia atau perdaganagan pada khususnya.



Sumber :http://smahangtuah2.org/magazine/lain-lain/74-indonesia-sebagai-negara-maritim-terbesar-di-dunia.html

Rabu, 17 April 2013

ORACLE & PL SQL

Oracle Dan PL SQL

PENGERTIAN DAN FUNGSI PAJAK


Pengertian Pajak dan Fungsi Pajak


Pengertian Pajak

Kutipan beberapa pengertian pajak yang dikemukakan para ahli adalah sebagai berikut :
1.                   Menurut R. Santoso Brotodiharjo
Pajak adalah iuran kepada Negara ( yang dapat dipaksakan ) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara yang menyelenggarakan pemerintahan.
2.                   Menurut Mr. Dr. NJ .Feldmann
Pajak adalah Prestasi yang dipaksakan sepihak oleh        dan terutang kepada pengusaha ( menurut norma-norma yang ditetapkannya secara           umum ), tanpa adanya kontraprestasi , dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
3.                   Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja 
Pajak adalah Iuaran wajib berupa uang atau barang yang dipungut pleh penguasa berdasarkan norma-norma hokum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
4.                   Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro,S.H. 
Pajak adalah Iuran kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa timbale ( kontraprestasi ) , yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Dari pengertian tersebut , dapat disimpulkan ciri – cirri yang melekat pada pengertian pajak adalah :
1.                      Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya yang
sifatnya dapat dipaksakan.
2.                   Dalam pembayaran pajak tidak da[at dtunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
3.                   Pajak dipungut oleh pemerintah baik pemerintah pusat atau pemerintah daerah
4.                   Pajak diperlukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus , dipergunakan untuk membiayai public investment
5.                   Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu mengatur


Fungsi Pajak
1.                   Fungsi Penerimaan ( Budgeter )
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sebagai contoh : dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
2.                   Fungsi Mengatur ( Reguler )
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang social dan ekonomi . Sebagai contoh : dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras, dapat ditekan. Demikian pula dengan barang mewah.

Sumber   : Waluyo . 2011 . Perpajakan Indonesia. Jakarta : Salemba Empat .

Selasa, 16 April 2013

Array Dimensi 1 pada C++





  • Array :

          Array atau larik merupakan koleksi data di mana setiap elemen memakai nama yang sama dan bertipe sama dan setiap elemen diakses dengan membedakan indeks array nya.


  • Deklarasi Array :

      Variabel array dideklarasikan dengan mencamtumkan tipe dan nama variabel yang di ikuti dengan banyaknya lokasi memori yang ingin di buat. Perlu diperhatikan bahwa C++ secara otomatis akan menyediakan lokasi memori sesuai dengan yang di deklarasikan, dimana nomor indeks selalu dimulai dari 0.


  • Array Dimensi Satu pada C++ :

         Bentuk Umum : 
                                     Tipe nama_var [ukuran] ;

Dengan :
            Tipe      = menyatakan jenis elemen array (int, var, unsigned, dan lain-lain)
            Ukuran  = menyatakan jumlah maksimal elemen array

Contoh Program :

#include <stdio.h>
#include <conio.h>

int main ()
{
int square[100];
clrscr();
int i; /* loop index */;
int k; /* the integer */;

/* Calculate the squares */
for (i=0; i < 10; i++){
k = i + 1;

square[i] = k*k;
printf("\nPangkat dari %d adalah %d ", k,square[i]);
}
return 0;
}




        

Bila Program dijalankan akan muncul hasil :

Pangkat dari 1 adalah 1 
Pangkat dari 2 adalah 4 
Pangkat dari 3 adalah 9
Pangkat dari 4 adalah 16
Pangkat dari 5 adalah 25
Pangkat dari 6 adalah 36
Pangkat dari 7 adalah 49
Pangkat dari 8 adalah 64 
Pangkat dari 9 adalah 81
Pangkat dari 10 adalah 100    

Sabtu, 13 April 2013

OTORITAS MONETER


Otoritas Moneter


A.                 Status dan Modal Bank Indonesia
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga Negara Independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lainnya. Bank Indonesia berkedudukan di Ibuota Negara Republik Indonesia dan dapat mempunyai kantor-kantor di dalam dan di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya  Rp 2.000.000.000.000,00 dan harus ditambah sehingga menjadi 10% dari seluruh kewajiban moneter , yang dananya berasal dari cadangan umum atas sumber lain. Tata cara penambahan modal dari Cadangan Umum atas sumber lainnya ditetapkan dengan peraturan Dewan Gubernur . Dewan Gubernur merupakan pimpinan Bank Indonesia, sedangkan yang dimaksud Cadangan Umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk menghadapi resiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia.

B.                 Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Tujuan Bank Indonesia adalah Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesiamempunyai tugas sebagai berikut :
1.                   Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.                   Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.                   Mengatur dan mengawasi Bank

C.                  Dewan Gubernur
1.                   Pengertian
Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesiadipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi Gubernur.

2.                Persyaratan Dewan Gubernur
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat :
§     Warga Negara Indonesia
§     Memiliki akhlak dan moral yang tinggi

3.                Wewenang dan Tugas Dewan Gubernur
§     Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan peraturan Dewan Gubernur
§     Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pension dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan peraturan Dewan Gubernur
§     Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur dan pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini sepanjang dilakukan dengan itikad baik
§     Gaji, penghasilan lainnya dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur.


Sumber     :      
           Susilo,Y Sri , Sigit Triandaru , dan Totok Budi Santoso . 2000. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya .          

UANG DAN INSTITUSI KEUANGAN


UANG DAN INSTITUSI KEUANGAN


A.           Definisi dan ciri – ciri uang
Uang didefinisikan sebagai : Benda – benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantaraan untuk mengadakan tukar – menukar / perdagangan. Yang dimaksud dengan         “ Disetujui “ dalam definisi ini adalah terdapat kata sepakat diantara anggota - anggota masyarakat untuk menggunakan satu atau beberapa benda sebagai alat perantaraan dalam kegiatan tukar menukar. Agar masyarakat menyetujui penggunaan sesuatu benda sebagai uang, haruslah benda itu memenuhi syarat – syarat berikut :
1.                   Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu
2.                   Mudah di bawa – bawa
3.                   mudah di simpan tanpa mengurangi nilainya
4.                   Tahan lama
5.                   Jumlahnya terbatas ( tidak berlebih – lebihan )
6.                   Bendanya mempunyai mutu yang sama

B.            Beberapa fungsi uang
1.                   Sebagai perantara tukar menukar
Dengan adanya uang, kegiatan tukar menukar akan jauh lebih mudah dijalankan dibandingkan dengan di dalam kegiatan perdagangan secara barter. Uang yang dimilikinya dapat dengan mudah ditukarkan dengan barang-barang yang diingininya.
2.                   Sebagai satuan nilai
Dengan adanya uang, nilai barang dapat dengan mudah dinyatakan , yaitu dengan menunjukkan jumlah uang yang diperlukan untuk memperoleh barang tersebut. Tanpa uang, nilai suatu barang haruslah dinyatakan dalam bentuk membandingkan kurs pertukaran diantara sesuatu barang dengan berbagai jenis barang lainnya.
3.                   Sebagai alat bayaran tertunda
Transaksi - transaksi dalam perekonomian yang sudah berkembang banyak sekali dilakukan dengan pembayaran yang ditunda atau penjualan secara kredit. Para pembeli memperoleh barangnya terlebih dahulu dan membayarnya pada masa yang akan dating. Penggunaan uang sebagai alat perantaraan dalam tukar menukar dapat mendorong perkembangan perdagangan yang bersifat demikian , karena para penjual akan lebih merasa yakin bahwa pembayaran yang ditunda itu adalah sesuai dengan yang diharapkannya.
4.                   Sebagai alat penyimpan nilai
Penggunaan uang memungkinkan kekayaan seseorang disimpan dalam bentuk uang. Apabila harga – harag barang stabil, menyimpan kekayaan dalam bentuk uang lebih menguntungkan dari menyimpannya dalam bentuk barang.

C.            Jenis – Jenis Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan yang lazim terdapat di suatu Negara dapat di bedakan beberapa jenis :
1.                   Bank Umum.
Institusi ini adalah bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral
2.                   Bank Tabungan.
Bank ini melakukan kegiatan hampir seperti perusahaan peminjaman. Ia menerima simpanan dalam bentuk tabungan atau simpanan berjangka panjang dan kemudian meminjamkan atau menginvestasikan uang tersebut.
3.                   Perusahaan Peminjaman.
Merupakan badan keuangan yang menerima simpanan dalam bentuk tabungan atau simpanan berjangka lama dan meminjamkannya atau menginvestasikan tabungan tersebut.
4.                   Pasaran Saham.
Suatu lembaga yang fungsi utamanya adalah menjadi pusat di maan saham perusahaan – perusahaan diperjualbelikan.
5.                   Perusahaan Asuransi.
Terdiri dari perusahaan yang memperoleh uang dengan menjanjikan akan membuat sejumlah ganti rugi kepada individu,perusahaan dan badan-badan lainnya apabila suatu peristiwa seperti kecelakaan,kebakaran, kematian dan sebagainya.

D.           Beberapa Keistimewaan dari Bank Umum
1.                   Tabungan dapat diambil dengan cek
Salah satu keistimewaan itu adalah kesangupan Bank Umum untuk menciptakan tabungan yang dapat sewaktu – waktu diambil dengan menggunakan cek
2.                   Dapat Mencipta “ Daya – Beli “
Keistimewaan yang kedua dari Bank Umum besumber dari kemampuannya untuk menciptakan daya beli baru atau menghapuskan daya beli yang ada di dalam perekonomian.
3.                   Memberi Pinjaman Jangka Pendek.
Keistimewaan yang ketiga dari Bank Umum bersumber dari corak kegiatan meminjamkan uang yang dilakukannya. Bank Umum terutama memberikan pinjaman jangka pendek.

E.            Perbedaan Kegiatan Bank Sentral dengan bank Umum
1.                   Dalam perekonomian hanya terdapat satu Bank Sentral
2.                   Bank Umum kebanyakan dimiliki oleh pihak swasta
3.                   Tujuan kegiatan Bank Umum dan Bank Sentral berbeda
4.                   Bank Sentral diberikan kebebasan untuk mencetak uang kertas dan logam

F.            Fungsi Utama Bank Sentral
Bank Sentral ditugaskan oleh pemerintah untuk menjalankan 5 kegiatan berikut :
1.                   Bertindak sebagai bank kepada pemerintah
2.                   Bertindak sebagai bank kepada bank – bank umum
3.                   Mengawasi kegiatan bank umum dan lembaga keuangan lainnya
4.                   Mengawasi keseimbangan kegiatan perdagangan luar negeri
5.                   Mencetak uang logam dan kertas yang diperlukan untuk memperlancar kegiatan  produksi dan perdagangan



Sumber :          
Sukirno, Sadono . 2006 . Makroekonomi Teori Pengantar . Jakarta :PT. Raja Grafindo Persada .

BENTUK PEMILIKAN BISNIS


BENTUK PEMILIKAN BISNIS DI INDONESIA


Bentuk usaha atau bentuk pemilikan bisnis ada yang dikatakan berbentuk badan hokum dan tidak berbadan hokum. Yang di maksud bentuk badan hokum yatu badan usaha yang mempunyai kekayaan tersendiri, terpisah dari harta kekayaan para pendirinya atau para pengurusnya. Para aggota tiidak bertanggungjawab dengan harta kekayaannya di luar yang tersebut dalam saham yang dimilikinya.
Usaha yang tdak berbentuk badan hokum ialah :
a.                   Badan usaha perseorangan
b.                   Persekutuan firma
c.                   Persekutuan Komanditer
Usaha yang berbentuk badan hokum ialah :
a.         Perseroan Terbatas ( PT )
b.         Koperasi
c.         Yayasan

BENTUK PEMILIKAN BSNIS ANTARA LAIN :

1.1               Perusahaan Perseorangan
Jika perusahaan hanya berusaha dengan modal kecil, maka bentuk perusahaan perseorangan merupakan suatu bentuk yang ideal. Pmpinan di sini berada pada pemilik dan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Untuk mendirikan perusahaan perseorangan sangat mudah, karena tidak ada suatu aturan khusus bagaimana cara mendirikannya.
Apabila pemilik perusahaan perseorangan seperti toko, percetakan dan sebagainya ingin mendapat tambahan modal berupa pinjaman dari bank, maka dierlukan berbagai surat untuk melengkapi permohonan pinjaman seperti :sertifikat tanah, Surat Izin Mendirikan Bangunan ( SIMBA ), Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Perdagangan Propinsi, Tanda Daftar Perusahaan (TDP ) yang dikeluarkan oleh Kantor Departemen Perdagangan Kabupaten / Kotamadya setempat.

1.2               Firma
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukm Dagang, Firma didefinisikan sebagai usaha untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan tujuan untuk membagi-bagi hasil yang didapatkan dari persekutuan itu. Firma didirikan dengan akte notaris, yang didaftarkan pada panitera pengadilan setempat dan diumumkan dalam Berita Negara. Kepemimpinan Firma dilaksanakan oleh para pemilik dan mereka bertanggungjawab penuh dengan seluruh harta bendanya terhadap hutang-hutang perusahaan.

1.3               CV ( Commanditer Vennootschap )
Persekutuan Komanditer adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau lebih sekutu pengurus yang bertanggungjawab penuh , dengan seseorang atau lebih sekutu yang merupakan pemberi modal dan bertanggung jawab terbatas sebesar modal penyertaannya. CV didirikan dengan akte notaries dan didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat. Bentuk usaha ini mempunyai 2 jenis anggota, yaitu :
a.                   Anggota pengurus, yang bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta    bendanya
b.                  Anggota Komanditer, yang bertanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetor           

1.4               PT  ( Perseroan Terbatas )
Sebuah PT didirikan dengan akte notaries. Akte harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman, kemudian didaftarkan pada Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Berita Negara. Permodalan PT terdiri dari saham-saha. Parapemegang saham ini adalah milik PT dan pemegang kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).
Untuk mengatur perusahaan yang berbentuk PT agar sesuai dengan perkembangan zaman sekarang ini, telah dikeluarkan Undang-Undang No1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

1.5               Koperasi
Usaha koperasi disusun oleh anggota dan untuk anggota. Pimpinan dalam koperasi disebut pengurus yang dipilih oleh anggota dalam masa jabatan tertentu. Dikatakan bahwa koperasi tumbuh dari golongan lemah, bersatu guna memnuhi kebutuhan anggota daripada motif yang mencari untuk sebesar-besarnya. Beberapa jenis simpanan dalam permodalan koperasi :
a.                   Simpanan Pokok, dibayar pada waktu masuk jadi anggota .
b.                  Simoanan Wajib, di bayar terus-menerus secara teratur 
c.                   Simpanan Sukarela
d.                   Simpanan Hari Koperasi 12 Juli,  untuk meningkatkan permodalan koperasi
            Tingkatan Koperasi ( Organisasi Ekstern Koperasi ) :
a.                   Induk Koperasi di tingkat Nasional
b.                   Gabungan Koperasi di tingkat Propinsi
c.                   Pusat Koperasi di tingkat Kabupaten /  Kotamadya
d.                   Primer-primer Koperasi di tingkat desa

1.6               Yayasan
Yayasan dikatakan merupakan suatu badan hokum, karena harta yayasan merupakan harta terpisah dari harta-harta pengurus-pengurusnya. Menurut peradilan dan hokum, yayasan adalah suatu badan hokum yang bisa bertindak atas nama sendiri.
Bada hukum artinya suatu organisasi yang memiliki harta terpisah dari harta para pemilik. Jika terjadi kepailitan maka harta pemilik tidak turut menanggung resiko, misalnya bentuk usaha PT,Koperasi Yayasan. Sedangkan organisasi yang tidak berbadan hokum , harta pemilik dan harta organisasi tidak terpisah secara jelas seperti pada usaha perseorangan.


Sumber : Alma , Buchari . 2009 . Pengantar Bisnis . Jakarta: CV. Alfabeta .