Selasa, 16 April 2013

Array Dimensi 1 pada C++





  • Array :

          Array atau larik merupakan koleksi data di mana setiap elemen memakai nama yang sama dan bertipe sama dan setiap elemen diakses dengan membedakan indeks array nya.


  • Deklarasi Array :

      Variabel array dideklarasikan dengan mencamtumkan tipe dan nama variabel yang di ikuti dengan banyaknya lokasi memori yang ingin di buat. Perlu diperhatikan bahwa C++ secara otomatis akan menyediakan lokasi memori sesuai dengan yang di deklarasikan, dimana nomor indeks selalu dimulai dari 0.


  • Array Dimensi Satu pada C++ :

         Bentuk Umum : 
                                     Tipe nama_var [ukuran] ;

Dengan :
            Tipe      = menyatakan jenis elemen array (int, var, unsigned, dan lain-lain)
            Ukuran  = menyatakan jumlah maksimal elemen array

Contoh Program :

#include <stdio.h>
#include <conio.h>

int main ()
{
int square[100];
clrscr();
int i; /* loop index */;
int k; /* the integer */;

/* Calculate the squares */
for (i=0; i < 10; i++){
k = i + 1;

square[i] = k*k;
printf("\nPangkat dari %d adalah %d ", k,square[i]);
}
return 0;
}




        

Bila Program dijalankan akan muncul hasil :

Pangkat dari 1 adalah 1 
Pangkat dari 2 adalah 4 
Pangkat dari 3 adalah 9
Pangkat dari 4 adalah 16
Pangkat dari 5 adalah 25
Pangkat dari 6 adalah 36
Pangkat dari 7 adalah 49
Pangkat dari 8 adalah 64 
Pangkat dari 9 adalah 81
Pangkat dari 10 adalah 100    

Sabtu, 13 April 2013

OTORITAS MONETER


Otoritas Moneter


A.                 Status dan Modal Bank Indonesia
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga Negara Independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lainnya. Bank Indonesia berkedudukan di Ibuota Negara Republik Indonesia dan dapat mempunyai kantor-kantor di dalam dan di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya  Rp 2.000.000.000.000,00 dan harus ditambah sehingga menjadi 10% dari seluruh kewajiban moneter , yang dananya berasal dari cadangan umum atas sumber lain. Tata cara penambahan modal dari Cadangan Umum atas sumber lainnya ditetapkan dengan peraturan Dewan Gubernur . Dewan Gubernur merupakan pimpinan Bank Indonesia, sedangkan yang dimaksud Cadangan Umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk menghadapi resiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia.

B.                 Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Tujuan Bank Indonesia adalah Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesiamempunyai tugas sebagai berikut :
1.                   Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.                   Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.                   Mengatur dan mengawasi Bank

C.                  Dewan Gubernur
1.                   Pengertian
Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesiadipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi Gubernur.

2.                Persyaratan Dewan Gubernur
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat :
§     Warga Negara Indonesia
§     Memiliki akhlak dan moral yang tinggi

3.                Wewenang dan Tugas Dewan Gubernur
§     Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan peraturan Dewan Gubernur
§     Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pension dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan peraturan Dewan Gubernur
§     Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur dan pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini sepanjang dilakukan dengan itikad baik
§     Gaji, penghasilan lainnya dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur.


Sumber     :      
           Susilo,Y Sri , Sigit Triandaru , dan Totok Budi Santoso . 2000. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya .          

UANG DAN INSTITUSI KEUANGAN


UANG DAN INSTITUSI KEUANGAN


A.           Definisi dan ciri – ciri uang
Uang didefinisikan sebagai : Benda – benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantaraan untuk mengadakan tukar – menukar / perdagangan. Yang dimaksud dengan         “ Disetujui “ dalam definisi ini adalah terdapat kata sepakat diantara anggota - anggota masyarakat untuk menggunakan satu atau beberapa benda sebagai alat perantaraan dalam kegiatan tukar menukar. Agar masyarakat menyetujui penggunaan sesuatu benda sebagai uang, haruslah benda itu memenuhi syarat – syarat berikut :
1.                   Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu
2.                   Mudah di bawa – bawa
3.                   mudah di simpan tanpa mengurangi nilainya
4.                   Tahan lama
5.                   Jumlahnya terbatas ( tidak berlebih – lebihan )
6.                   Bendanya mempunyai mutu yang sama

B.            Beberapa fungsi uang
1.                   Sebagai perantara tukar menukar
Dengan adanya uang, kegiatan tukar menukar akan jauh lebih mudah dijalankan dibandingkan dengan di dalam kegiatan perdagangan secara barter. Uang yang dimilikinya dapat dengan mudah ditukarkan dengan barang-barang yang diingininya.
2.                   Sebagai satuan nilai
Dengan adanya uang, nilai barang dapat dengan mudah dinyatakan , yaitu dengan menunjukkan jumlah uang yang diperlukan untuk memperoleh barang tersebut. Tanpa uang, nilai suatu barang haruslah dinyatakan dalam bentuk membandingkan kurs pertukaran diantara sesuatu barang dengan berbagai jenis barang lainnya.
3.                   Sebagai alat bayaran tertunda
Transaksi - transaksi dalam perekonomian yang sudah berkembang banyak sekali dilakukan dengan pembayaran yang ditunda atau penjualan secara kredit. Para pembeli memperoleh barangnya terlebih dahulu dan membayarnya pada masa yang akan dating. Penggunaan uang sebagai alat perantaraan dalam tukar menukar dapat mendorong perkembangan perdagangan yang bersifat demikian , karena para penjual akan lebih merasa yakin bahwa pembayaran yang ditunda itu adalah sesuai dengan yang diharapkannya.
4.                   Sebagai alat penyimpan nilai
Penggunaan uang memungkinkan kekayaan seseorang disimpan dalam bentuk uang. Apabila harga – harag barang stabil, menyimpan kekayaan dalam bentuk uang lebih menguntungkan dari menyimpannya dalam bentuk barang.

C.            Jenis – Jenis Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan yang lazim terdapat di suatu Negara dapat di bedakan beberapa jenis :
1.                   Bank Umum.
Institusi ini adalah bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral
2.                   Bank Tabungan.
Bank ini melakukan kegiatan hampir seperti perusahaan peminjaman. Ia menerima simpanan dalam bentuk tabungan atau simpanan berjangka panjang dan kemudian meminjamkan atau menginvestasikan uang tersebut.
3.                   Perusahaan Peminjaman.
Merupakan badan keuangan yang menerima simpanan dalam bentuk tabungan atau simpanan berjangka lama dan meminjamkannya atau menginvestasikan tabungan tersebut.
4.                   Pasaran Saham.
Suatu lembaga yang fungsi utamanya adalah menjadi pusat di maan saham perusahaan – perusahaan diperjualbelikan.
5.                   Perusahaan Asuransi.
Terdiri dari perusahaan yang memperoleh uang dengan menjanjikan akan membuat sejumlah ganti rugi kepada individu,perusahaan dan badan-badan lainnya apabila suatu peristiwa seperti kecelakaan,kebakaran, kematian dan sebagainya.

D.           Beberapa Keistimewaan dari Bank Umum
1.                   Tabungan dapat diambil dengan cek
Salah satu keistimewaan itu adalah kesangupan Bank Umum untuk menciptakan tabungan yang dapat sewaktu – waktu diambil dengan menggunakan cek
2.                   Dapat Mencipta “ Daya – Beli “
Keistimewaan yang kedua dari Bank Umum besumber dari kemampuannya untuk menciptakan daya beli baru atau menghapuskan daya beli yang ada di dalam perekonomian.
3.                   Memberi Pinjaman Jangka Pendek.
Keistimewaan yang ketiga dari Bank Umum bersumber dari corak kegiatan meminjamkan uang yang dilakukannya. Bank Umum terutama memberikan pinjaman jangka pendek.

E.            Perbedaan Kegiatan Bank Sentral dengan bank Umum
1.                   Dalam perekonomian hanya terdapat satu Bank Sentral
2.                   Bank Umum kebanyakan dimiliki oleh pihak swasta
3.                   Tujuan kegiatan Bank Umum dan Bank Sentral berbeda
4.                   Bank Sentral diberikan kebebasan untuk mencetak uang kertas dan logam

F.            Fungsi Utama Bank Sentral
Bank Sentral ditugaskan oleh pemerintah untuk menjalankan 5 kegiatan berikut :
1.                   Bertindak sebagai bank kepada pemerintah
2.                   Bertindak sebagai bank kepada bank – bank umum
3.                   Mengawasi kegiatan bank umum dan lembaga keuangan lainnya
4.                   Mengawasi keseimbangan kegiatan perdagangan luar negeri
5.                   Mencetak uang logam dan kertas yang diperlukan untuk memperlancar kegiatan  produksi dan perdagangan



Sumber :          
Sukirno, Sadono . 2006 . Makroekonomi Teori Pengantar . Jakarta :PT. Raja Grafindo Persada .

BENTUK PEMILIKAN BISNIS


BENTUK PEMILIKAN BISNIS DI INDONESIA


Bentuk usaha atau bentuk pemilikan bisnis ada yang dikatakan berbentuk badan hokum dan tidak berbadan hokum. Yang di maksud bentuk badan hokum yatu badan usaha yang mempunyai kekayaan tersendiri, terpisah dari harta kekayaan para pendirinya atau para pengurusnya. Para aggota tiidak bertanggungjawab dengan harta kekayaannya di luar yang tersebut dalam saham yang dimilikinya.
Usaha yang tdak berbentuk badan hokum ialah :
a.                   Badan usaha perseorangan
b.                   Persekutuan firma
c.                   Persekutuan Komanditer
Usaha yang berbentuk badan hokum ialah :
a.         Perseroan Terbatas ( PT )
b.         Koperasi
c.         Yayasan

BENTUK PEMILIKAN BSNIS ANTARA LAIN :

1.1               Perusahaan Perseorangan
Jika perusahaan hanya berusaha dengan modal kecil, maka bentuk perusahaan perseorangan merupakan suatu bentuk yang ideal. Pmpinan di sini berada pada pemilik dan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Untuk mendirikan perusahaan perseorangan sangat mudah, karena tidak ada suatu aturan khusus bagaimana cara mendirikannya.
Apabila pemilik perusahaan perseorangan seperti toko, percetakan dan sebagainya ingin mendapat tambahan modal berupa pinjaman dari bank, maka dierlukan berbagai surat untuk melengkapi permohonan pinjaman seperti :sertifikat tanah, Surat Izin Mendirikan Bangunan ( SIMBA ), Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Perdagangan Propinsi, Tanda Daftar Perusahaan (TDP ) yang dikeluarkan oleh Kantor Departemen Perdagangan Kabupaten / Kotamadya setempat.

1.2               Firma
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukm Dagang, Firma didefinisikan sebagai usaha untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan tujuan untuk membagi-bagi hasil yang didapatkan dari persekutuan itu. Firma didirikan dengan akte notaris, yang didaftarkan pada panitera pengadilan setempat dan diumumkan dalam Berita Negara. Kepemimpinan Firma dilaksanakan oleh para pemilik dan mereka bertanggungjawab penuh dengan seluruh harta bendanya terhadap hutang-hutang perusahaan.

1.3               CV ( Commanditer Vennootschap )
Persekutuan Komanditer adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau lebih sekutu pengurus yang bertanggungjawab penuh , dengan seseorang atau lebih sekutu yang merupakan pemberi modal dan bertanggung jawab terbatas sebesar modal penyertaannya. CV didirikan dengan akte notaries dan didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat. Bentuk usaha ini mempunyai 2 jenis anggota, yaitu :
a.                   Anggota pengurus, yang bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta    bendanya
b.                  Anggota Komanditer, yang bertanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetor           

1.4               PT  ( Perseroan Terbatas )
Sebuah PT didirikan dengan akte notaries. Akte harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman, kemudian didaftarkan pada Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Berita Negara. Permodalan PT terdiri dari saham-saha. Parapemegang saham ini adalah milik PT dan pemegang kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).
Untuk mengatur perusahaan yang berbentuk PT agar sesuai dengan perkembangan zaman sekarang ini, telah dikeluarkan Undang-Undang No1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

1.5               Koperasi
Usaha koperasi disusun oleh anggota dan untuk anggota. Pimpinan dalam koperasi disebut pengurus yang dipilih oleh anggota dalam masa jabatan tertentu. Dikatakan bahwa koperasi tumbuh dari golongan lemah, bersatu guna memnuhi kebutuhan anggota daripada motif yang mencari untuk sebesar-besarnya. Beberapa jenis simpanan dalam permodalan koperasi :
a.                   Simpanan Pokok, dibayar pada waktu masuk jadi anggota .
b.                  Simoanan Wajib, di bayar terus-menerus secara teratur 
c.                   Simpanan Sukarela
d.                   Simpanan Hari Koperasi 12 Juli,  untuk meningkatkan permodalan koperasi
            Tingkatan Koperasi ( Organisasi Ekstern Koperasi ) :
a.                   Induk Koperasi di tingkat Nasional
b.                   Gabungan Koperasi di tingkat Propinsi
c.                   Pusat Koperasi di tingkat Kabupaten /  Kotamadya
d.                   Primer-primer Koperasi di tingkat desa

1.6               Yayasan
Yayasan dikatakan merupakan suatu badan hokum, karena harta yayasan merupakan harta terpisah dari harta-harta pengurus-pengurusnya. Menurut peradilan dan hokum, yayasan adalah suatu badan hokum yang bisa bertindak atas nama sendiri.
Bada hukum artinya suatu organisasi yang memiliki harta terpisah dari harta para pemilik. Jika terjadi kepailitan maka harta pemilik tidak turut menanggung resiko, misalnya bentuk usaha PT,Koperasi Yayasan. Sedangkan organisasi yang tidak berbadan hokum , harta pemilik dan harta organisasi tidak terpisah secara jelas seperti pada usaha perseorangan.


Sumber : Alma , Buchari . 2009 . Pengantar Bisnis . Jakarta: CV. Alfabeta .

AKTIVA TAK BERWUJUD


Akuntansi untuk aktiva tak berwujud

Secara umum, akuntansi untuk aktiva tak berwujud adalah sejalan dengan akuntansi untuk aktiva tetap. Seperti halnya aktiva tetap, aktiva tak berwujud juga dicatat atas dasar harga perolehan, dan harga perolehan ini dihapus secara rasional dan sistematis selama masa manfaat aktiva tak berwujud tersebut. Jika pada suatu saat dihentikan, dan dicatat pula laba atau rugi penghentian ( jika ada ).
Namun demikian, terdapat sejumlah perbedaan anatar akuntansi aktiva tak berwujud bila dibandingkan dengan akuntansi aktiva tetap. Pertama, istilah yang digunakan untuk menghapus aktiva tak berwujud adalah amortisasi ( bukan depresiasi ). Untuk mencatat amortisasi aktiva tak berwujud , maka rekening biaya amortisasi di debet dan rekening aktiva tak berwujud yang bersangkutan di kredit. Alternatif laim, bisa juga di kredit rekening akumulasi amortisasi, seperti halnya akumulasi depresiasi pada aktiva tetap. Namun sebagian besar perusahaan memilih cara yang sederhana, yaitu dengan langsung mengkredit rekening aktiva tak berwujud. Perbedaan kedua adalah bahwa periode amortisasi suatu aktiva takberwujud tidak boleh melebihi 40 tahun.
Berbeda dengan aktiva tetap, amortisasi aktiva tak berwujud hanya mengenal satu metode, yaitu metode garis lurus. Oleh karena itu, perlakuan akuntansi aktiva tak berwujud pada berbagai perusahaan relative mudah di perbandingkan.

1.             Hak Paten
Hak paten adalah hak istimewa yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk memproduksi, menjual,dan mengawasi penemuannya dalam jangka waktu tertentu sejak hak tersebut diberikan. Suatu hak paten biasanya tidak dapat diperbaharui, jangka waktunya bisa diperpanjang dengan memberikan hak paten yang baru, apabila terdapat perbaikan atau perubahan pada rancangan dasar penemuan yang lama.
Harga perolehan hak paten harus diamortisasi selama masa berlaku hak tersebut atau selama masa manfaatnya , tergantung mana yang lebih pendek. Dalam menentukan masa manfaat, perusahaan harus mempertimbangkan kapan penemuan diperkirakan akan mulai ketinggalan jaman, atau tidak memadai lagi, dan factor-faktor lainnya yang menyebabkan hak paten menjadi tidak ekonomis lagi sebelum akhir masa berlaku hak tersebut. Misal : PT Tangkuban Perahu membeli hak paten dengan harga perolehan Rp 60.000.000. Masa manfaat hak tersebut diperkirakan 8 tahun. Dengan demikian amortisasi per tahun adalah Rp 7.500.000      ( Rp 60.000.000 : 8 tahun ) . Jurnal untuk mencatat amortisasi tahunan adalah

Des 31                   Biaya Paten             7.500.000
                                      Hak Paten                          7.500.000

2.            Hak Cipta
Hak cipta adalah hak diberikan oleh pemrintah , yang memberikan hak istimewa kepada pemegang hak tersebut untuk memproduksi dan menjual karya seni atau karya tulis. Harga perolehan suatu hak cipta terdiri dari pengeluaran untuk mendapatkan dan mempertahankan hak tersebut.
Masa manfaat suatu hak cipta biasanya lebih pendek daripada masa berlakunya. Mengingat sulitnya penentuan masa manfaat suatu hak cipta, maka hak cipta biasanya diamortisasi dalam periode waktu yang relative pendek.

3.            Merek Dagang dan Nama Dagang
Merek dagang atau nama dagang adalah kata, rnagkaian kata, logo atau symbol yang membedakan atau member identitas suatu perusahaan tertentuatau produk tertentu. Apabila kita mendengan nama dagang seperti Lux, Pepsodent, atau Cola-cola, dengan cepat terbayang dalam pikiran kita produk apa yang dimaksud dan tidak akan salah mengartikannya pada produk lain. Nama dagang mempunyai manfaat yang sangat besar bagi perusahaan dan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pemasarannya. Penemu atau pemakain pertama dapat memperoleh hak istimewa untuk menggunakan merek dagang atau nama dagang dengan mendaftarkan pada pemerintah.
Apabila merek dagang atau nama dagang dibeli, maka harga perolehan hak tersebut adalah harga belinya. Apabila dikembangkan sendiri oleh perusahaan, maka harga perolehan meliputi biaya hokum, biaya pendaftaran, biaya perancangan dan pengeluaran-pengeluaran lain yang langsung berhubungan dengan perolehan hak tersebut.
Sepertinya halnya aktiva tak berwujud lainnya, hak merek harus diamortisasi selama masa manfaat atau masa berlakunya, tergantung mana yang lebih pendek. Mengingat sulitnya penentuan masa manfaat suatu hakmerek, biasanya ditetapkan jangka waktu yang relatif pendek.
 
4.            Franchise dan Lisensi
Bila kita makan di Mac Donald atau Pizza Huts, maka disitu kita menemukan franchise. Franchise adalah perjanjian antara pemberi franchise ( franchisor ) dengan penerima franchise ( franchisee ). Dalam perjanjian tersebut, franchisor memberikan hak kepada franchisee untuk menjual produk tertentu, atau untuk memberikan jasa tertentu , atau untuk menggunakan merek dagang atau nama dagang tertentu, biasanya dalam suatu wilayah tertentu.
Jenis franchise yang lain biasanya melibatkan pemerintah daerah dengan perusahaan swasta , berupa pemberian ijin kepada perusahaan untuk menggunakan kekayaan Negara dalam operasi perusahaan tersebut. Sebagai contoh, pemerintah memberi ijin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan jalan-jalan dalam kota untuk operasi bus atau taxi. Ijin operasi seperti itu disebut lisensi.
Franchise dan lisensi bisa diberikan untuk waktu terbatas, atau terbatas dengan kemungkinan perpanjangan waktu, atau tidak terbatas. Harga perolehan suatu hak franchise dan lisensi adalah semua pengeluaran yang diperlukan untuk mendapatkan hak tersebut. Bila jangka waktunya terbatas, maka harga perolehan franchise atau lisensi harus diamortisasi sebagai biaya operasi selama jangka waktu ijin pengoperasian hak tersebut. Namun apabila jangka waktunya tidak terbatas, maka amortisasi dilakukan selama jangka waktu yang ditentukan dengan taksiran yang wajar. Jika dalam perjanjianfranchise tersebut, pihak pemegang diwajibkan membayar secara tahunan, maka pembayaran tersebut diperlakukan sebagai biaya operasi pada periode dilakukan pembayaran.

5.            Biaya Organisasi
Biaya yang timbul dalam pembentukan suatu organisasi perusahaan disebut biaya organisasi. Biaya tersebut meliputi pengeluaran untuk  biaya jasa yang dibayarkan kepada underwriters untuk pengurusan saham atau obligasi, biaya pengurusan ijin dan aktependirian , dan biaya promosi untuk pengenalan organisasi kepada masyarakat. Biaya tersebut dikapitalisasi sebagai aktiva tak berwujud dengan nama biaya organisasi. Sebenarnya biaya organisasi akan bermanfaat selama hidup perusahaan,tetapi dalam praktik perusahaan menetapkan masa manfaat dengan taksiran tertentu yang dianggap wajar. Seperti halnya aktiva tak berwujud lainnya, biaya organisasi juga diamortisasi selama jangka waktu tertentu.

6.            Goodwill
Aktiva tak berwujud terbesar yang biasanya nampak dalam neraca perusahaan adalah goodwill. Goodwill adalah segala atribut yang member nilai atau citra yang menguntungkan yang melekat pada suatu perusahaan. Dalam hal itu termasuk diataranya : manajemen yang istimewa, lokasi yang strategis, hubungan baik dengan konsumen, karyawan yang terlatih, produk dengan kualitas tinggi, hubungan yang harmonis dengan para karyawan. Hal-hal positif seperti ini apabila dimiliki perusahaan, akan menaikkan nilai perusahaan. Semakin banyak hal positif yang dimiliki perusahaan, maka akan bertambah semakin tangguh pula perusahaan itu. Oleh karena itu ada yang berpendapat bahwa goodwill mencerminkan keuntungan yang diharapkan di atas keuntungan normal. Oleh karena itu goodwill merupakan suatu aktiva tak berwujud yang berbeda dari aktiva tak berwujud lainnya. Goodwill tidak bisa dijual tanpa mengalihkan atau menjual perusahaannya, karena goodwill hanya dapat diidentifikasi dengan perusahaan sebagai keseluruhan.

Sumber :
Jusup , Haryono . 2005 . Dasar-dasar Akuntansi . Yogyakarta : STIE Yogyakarta .

SAHAM PREFEREN


Saham Preferen dan Karakteristik Saham Preferen


Saham Preferen
Saham preferen adalah saham dengan kelas khusus yang memiliki beberapa preferensi atau kelebihan atau fitur yang tidak dimiliki oleh saham biasa. Karakteristik berikut adalah yang paling sering berkaitan dengan penerbitan saham preferen :
1.                   Preferensi atau deviden
2.                   Preferensi atas aktiva pada saat likuidasi
3.                   Dapat dikonversi menjadi saham biasa
4.                   Dapat ditebus pada opsi perseroan
5.                   Tidak mempunyai hak suara

Saham preferen biasanya diterbitkan dengan suatu nilai pari dan preferensi deviden dinyatakan sebagai suatu persentase dari nilai pari. Prefernsi untuk deviden tidak memastikan bahwa deviden akan dibayar . hal itu hanya merupakan jaminan bahwa tingkat deviden yang ditetapkan atau jumlah yang dapat ditetapkan pada saham preferen harus dibayar sebelum ada deviden yang dibayar untuk saham biasa.

Karakteristik Saham Preferen
Sebuah perseroan dapat menyertakan prefernsi atau batasan pada setiap kombinasi yang diinginkan untuk penerbitan saham prefern, sepanjang tidak bertentangan secara spesifik dengan hokum Negara bagian, dan perseroan itu dapat menerbitkan lebih dari satu kelompok saham preferwn. Karakteristik paling umum yang melekat pada saham preferen adalah :
1.                   Saham Preferen Kumulatif
Saham preferen kumulatif dinyatakan bahwa jika perseroan gagal membayar deviden dalam suatu tahun, maka harus dibayarkan dalam tahun berikutnya sebelum laba dapat dibagikan kepada pemegang saham biasa. Jika direktur tidak  mengumumkan deviden pada tanggal pembagian deviden yang biasa, maka deviden itu dsebut sebagai “passed” ( terlewat ). Setiap deviden yang terlewar atas saham preferen kumulatif merupakan deviden tertunggak. Karena tidak ada kewajiban yang terjadi sampai dewan direksi mengumumkan deviden, maka deviden tertunggak tdak dicatat sebagai kewajiban tetapi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

2.                   Saham Preferen Partisipasi
Pemegang saham preferen partisipasi membagi rata dengan pemegang saham biasa setiap pembagian laba diluar tingkat yang ditentukan. Jadi, saham preferen 5%, jika berpartisipasi penuh, akan menerima tidak hanya pengembalian 5%, tetapi juga deviden pada tingkat yang sama seperti yang dbayarkan kepada pemegang saham biasa jika jumlah yang melebihi 5%dari nilai pari atau nilai ditetapkan dibayarkan kepada pemegang saham biasa.

3.                   Saham Preferen Konvertibel
Saham preferen konvertibel mengizinkan pemegang saham, menurut opsinya, menukar saham preferen menjadi saham biasa pada rasio yang telah ditentukan sebelumnya. Pemegang saham preferen konvertibel tidak hanya menikmati klaim preferen atas deviden tetapi juga memiliki opsi konversi ke pemegang saham biasa dengan partisipasi yak terbatas atas laba.


4.                   Saham Preferen yang Dapat Ditarik
Saham preferen yang dapat ditarik mengizinkan perusahaan penerbit saham untuk menarik atau menebus, pada opsinya, saham preferen yang beredar pada tanggal tertentu di masa depan dan pada harga yang ditentukan. Banyak penerbitan saham preferen bersifat dapat ditarik. Harga penarikan atau penebusan biasanya ditetapkan sedikit di atas harga penerbitan awal dan biasanya ditentuksn pada satuan yang berkaitan dengan nilai pari. Karakteristik dapat ditarik memungkinkan perusahaan menggunakan modal yang diperoleh melalui penerbitan saham semacam itu, sampai kebutuhan telah terpenuhi atau saham tidak menguntungkan lagi.

5.                   Saham Preferen yang Dapat Ditebus
Baru-baru ini, semakin banyak terbitan saham preferen yang mempunyai karakter yang membuat sekuritas itu bersifat seperti hutang dan bukan seperti instrumen ekuitas. Misalnya, saham preferen yang dapat ditebus mempunyai periode penebusan wajib atau karakter penebusan yang tidak dapat dikontrol oleh perusahaan penerbit saham.

Sumber        :
Kieso , Donald . Jerry J Weygandt , Terry D Wrfield . 2007 . Akuntansi Intermediate Edisi 12 Jilid 2 . Jakarta: Erlangga .

PENGERTIAN AKUNTANSI BIAYA


Pengertian, Tujuan dan Konsep Akuntansi Biaya

  
A.     Pengertian dan Tujuan Akuntansi Biaya
Akuntansi Biaya adalah salah satu cabang akuntansi yang merupakan alat manajemen dalam memonitor dan merekam transaksi biaya secara sistematis, serta menyajikan informasi biaya dalam bentuk laporan biaya. Pada awal timbulnya akuntansi biaya mula-mula hanya ditujukan untuk penentuan harga pokok produk atau jasa yang dihasilkan, akan tetapi dengan semakin pentingnya biaya non produksi, yaitu biaya pemasaran dan administrasi umum, akuntansi biaya saat ini ditujukan untuk menyajikan informasi biaya bagi manajemen baik biaya produksi maupun nonproduksi.
Manfaat atau tujuan Akuntansi Biaya adalah menyediakan salah satu informasi yang diperlukan manajemen dalam mengelola perusahaan, yaitu informasi biaya yang bermanfaat untuk :
1.       Peremcanaan dan pengendalian biaya
2.       Penentuan harga pokok produk atau jasa yang dihasilkan perusahaan dengan tepat dan teliti
3.       Pengambilan keputusan oleh manajemen

B.     Konsep Akuntansi Biaya
Konsep dan terminologi akuntansii biaya diperlukan untuk dasar pembahasan akuntansi biaya dengan tujuan supaya dapat dipakai pedoman ddalam penyusunan laporan biaya. Berikut ini akan dibahas beberapa konsep dan terminology yang sering dipakai :
1.       Harga Perolehan atau Harga Pokok ( Cost )
Harga perolehan atau harga pokok adalah jumlah yang dapat diukur dalam satuan uang , dalam bentuk :
§     Kas yang dibayarkan atau
§     Nilai aktiva lainnya yang diserahkan / dikorbankan atau
§     Nilai jasa yang dserahkan / dikorbankan atau
§     Hutang yang timbul atau
§     Tambahan modal
Dalam rangka pemilikan barang dan jasa yang diperlukan perusahaan, baik pada masa lalu maupun masa yang akan datang

2.       Biaya ( Exspenses )
Biaya adalah harga perolehan yang dikorbankan dan digunakan dalam rangka memperoleh penghasilan dan akan dipakai sebagai pengurang penghasilan.Biaya digolonkan ke dalam harga pokok penjualan, biaya penjualan, biaya administrasi dan umum, biaya bunga dan biaya pajak perseroan.

3.       Penghasilan ( Revenues )
Penghasilan adalah jumlah yang dapat diukur dalam satuan uang dalam bentuk :
§      Kas yang diterima atau
§      Pihitung yang timbul atau
§      Nilai aktiva lainnya yang diterima atau
§      Nilai jasa yang diterima atau
§      Pengurangan hutang atau
§      Pengurangan modal
Dalam rangka penjualan barang dagangan , produk atau jasa yang dilakukan oleh perusahaan kepada pihak lain.

4.       Rugi dan Laba ( Profit and Loss )
Rugi dan laba adalah hasil dari proses mempertemukan secara wajar antara semua penghasilan dengan semua biaya dalam periode akuntansi yang sama. Apabila semua penghasilan lebih besar dibanding biaya maka selisihnya adalah laba bersih. Akan tetapi apabila semua penghasilan lebih kecil dibandingkan dengan semua biaya , selisihnya adalah rugi bersih.

5.       Rugi ( Losses )
Rugi adalah berkurangnya aktiva atau kekayaan perusahaan yang bukan karena pengambilan modal oleh pemilik, dimana tidak ada manfaat yang diperoleh dari berkurangnya aktiva tersebut.


Sumber :
Supriyono . 1994 . “  Akuntansi Biaya : Pengumpulan Biaya dan Penentuan Harga Pokok  . Yogyakarta : BPFE - YOGYAKARTA