BERIKUT ADALAH DATA2 YANG BERADA DALAM KARTU SIM:
Minggu, 11 November 2012
Jumat, 09 November 2012
ARRAY PADA COBOL
1. Apa yang kalian ketahui tentang array pada COBOL ?
Jawab :
Array (larik) merupakan tipe data tersetruktur dimana didalamnya terdiri dari komponen – komponen yang mempunyai tipe data yang sama. Didalam suatu array jumlah komponen banyaknya adalah tetap. Didalam suatu larik atau array setiap kompoenen ditunjukan oleh suatu index yang unik. Index dari setiap komponen array menunjukan urutan data atau identitas yang mewakili data yang ada didalamnya.
2. Sebutkan Bentuk Umum Array pada COBOL?
Jawab :
Dalam Bahasa COBOL dapat di tulis sebagai berikut :
01 TABEL-TEMP02 TEMP OCCURS 24 TIMES PIC 99
Minggu, 04 November 2012
Good Corporate Governance pada Bank Internasional Indonesia
Good Corporate Governance pada Bank Internasional Indonesia
Anggota Kelompok :
Devin Pratama
Fajar Mauludi H
Henricus Indra P
Muhamad Rayhan
Ricky Yaminsyah
Rio Sempana A
Rizkia Yusuf
Yuda Nurfika
Pelaksanaan Good Corporate Governance pada Bank Internasional Indonesia
GCG diyakini sangat penting untuk mencapai tujuan BII menjadi organisasi yang kompetitif, didukung oleh sumber daya manusia yang handal serta menghargai nilai-nilai kerjasama kelompok, menjunjung integritas, pertumbuhan, kesempurnaan, efisiensi dan relationship building.
Berikut adalah laporan GCG yang menggambarkan pemenuhan struktur, proses serta hasil pelaksanaan GCG di BII yang diwujudkan melalui mekanisme sebagai berikut:
1. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi secara berkala, melalui pemberian arahan, nasihat maupun meminta pertanggungjawaban Direksi dalam setiap keputusan yang diambil. Pengawasan tersebut dilaksanakan antara lain melalui rapat berkala Dewan Komisaris dengan Direksi atau melalui laporan-laporan yang disampaikan secara khusus oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI), Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi, Direktur Kepatuhan atau melalui sarana komunikasi tertulis lainnya.
2. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern bank.
BII menggunakan pendekatan Balanced Scorecard dalam melaksanakan implementasi strategi dan monitoring kinerja. Hal ini sejalan dengan kebijaksanaan perusahaan yang menilai prestasi dan penghargaan berdasarkan basis kinerja. Sasaran strategik dikonversikan menjadi Key Performance Indicator (KPI) yang disepakati bersama oleh jajaran Direksi dan diturunkan sampai jajaran paling
bawah. Hal tersebut untuk memastikan bahwa strategi dapat fokus dan berjalan dengan baik.
Kerangka KPI 2011 yang digunakan telah disusun agar dapat dengan mudah mencapai tujuan strategi yang ditetapkan dengan kriteria penilaian sebagai berikut:
1. Financial Perspective (pemantauan biaya).
2. Business Process Improvement.
3. Customer perspective.
4. Talent Management and Employee Engagement.
Prosedur penilaian dan persetujuan KPI Setelah ditetapkan oleh Direksi, Komite Remunerasi dan Nominasi melakukan penilaian atas KPI tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan proses persetujuan dari Dewan Komisaris. KPI Direksi untuk tahun 2011 telah disetujui oleh rapat Dewan Komisaris yang diadakan pada tanggal 24 Juni 2011.
3. Penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal.
Penerapan Fungsi Kepatuhan dilaksanakan dengan menekankan pada peran aktif dan tanggung jawab dari seluruh karyawan Bank. Hal ini tercantum di dalam Kode Etik Pedoman Tingkah Laku dan Board Manual yang merupakan salah satu kebijakan dalam menerapkan tatakelola perusahaan yang baik (GCG) serta penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principles) dalam seluruh kegiatan perbankan sebagai upaya untuk menciptakan perbankan yang sehat.
Secara khusus, Fungsi Kepatuhan diemban oleh organisasi kepatuhan yang terdiri dari Direktur yang membawahi Fungsi Kepatuhan, Kepala unit kerja kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan. Seluruh elemen organisasi kepatuhan berstatus independen. Status independensi yang disandang elemen organisasi fungsi kepatuhan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).
4. Penerapan manajemen risiko, termasuk system pengendalian intern.
Pengelolaan Risiko Kepatuhan yang baik dan tepat waktu diharapkan dapat meminimalisir dampak risiko sedini mungkin. Dengan demikian peran dan Fungsi Kepatuhan maupun satuan kerja kepatuhan ke depan tidak hanya melihat suatu kejadian yang bersifatex-ante melainkan juga harus mampu mengelola Risiko Kepatuhan agar sejalan dengan penerapan manajemen risiko yang telah berjalan di
bank secara keseluruhan.
5. Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar.
Bank telah memiliki kebijakan internal mengenai mekanisme pemantauan penyediaan dana dengan memperhatikan penyebaran/diversifikasi portofolio penyediaan dana yang diberikan dan Bank telah menetapkan kebijakan internal mengenai limit penyediaan dana, seperti penetapan limit industri dan in-house limit.
Penetapan limit industri merupakan upaya bank dalam menghindari risiko konsentrasi kredit yaitu risiko penyaluran kredit yang terkonsentrasi pada sektor industri tertentu.
Limit industri ditetapkan setelah mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. Visi manajemen dan pasar potensial atas masing-masing industri.
b. Pengalaman bank dalam menangani industri tertentu
c. Komposisi portofolio kredit saat ini
6. Rencana strategis Bank.
Rencana Bisnis Bank pada tahun 2011 disusun dengan memperhatikan faktor-faktor eksternal dan internal yang disertai prinsip kehati-hatian. Penyusunan Rencana Bisnis Bank mengacu kepada visi dan misi Bank yang telah ditetapkan sejak awal untuk memastikan konsistensi rencana bisnis jangka panjang dengan jangka menengah dan pendek.
Dalam jangka panjang, Bank memiliki aspirasi untuk menjadi
penyedia jasa keuangan terbaik pada segmen pasar yang
dilayani pada 5 (lima) area bisnis utama Bank, yaitu:
1. Pembiayaan pada industri transportasi;
2. Sistem pembayaran dalam mata uang USD;
3. Supply Chain Financing di segmen UKM & Komersial;
4. Structured Trade Financing dan Resources Based Industry di segmen Korporasi;
5. Bisnis kartu kredit.
7. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank.
Penyusunan dan penyajian laporan keuangan dan non keuangan telah dilakukan sesuai dengan tata cara, jenis dan cakupan menurut ketentuan yang berlaku dari Bank Indonesia.
Sebagai salah satu bentuk transparansi dan ketersediaan akses informasi data perusahaan, selama 2011, bank mempublikasikan informasi dan data perusahaan.
Informasi mengenai laporan keuangan dan data perusahaan disajikan pula melalui home page PT Bank Internasional Indonesia Tbk (www.bii.co.id) sehingga dapat diakses oleh seluruh stakeholders PT Bank Internasional Indonesia Tbk.
Laporan Pelaksanaan GCG terdiri dari transparansi penerapan pelaksanaan GCG dan kesimpulan umum hasilself-assessment pelaksanaan GCG yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Tahunan BII.
Hal ini merupakan bentuk transparansi kondisi keuangan dan non keuangan kepada publik sesuai dengan penerapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 serta Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 tentang Pelaksanaan GCG Bagi Bank Umum.
Pelaksanaan GCG Bank Niaga
Pelaksanaan GCG Bank Niaga
Dalam kaitannya dengan upaya menjalankan GCG di perusahaan perbankan seluruh Anggota Komisaris atau Komisaris Independen perlu mengerti dan menjalankan tugasnya dengan mengacu pada prinsip-prinsip GCG berikut ini:
1. Transparansi yang menunjukan kemampuan dari berbagai pihak pemegang kepentingan terkait untuk melihat dan memahami proses dan acuan yang digunakan dalam pengambilan keputusan dalam mengelola perusahaan. Dilihat dari ke transparasian laporan GCG di bank niaga sangat transparasi dimana telah dilaksanakannya RUPS, Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perusahaan tahun buku (termasuk laporan pengawasan Dewan Komisaris) dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perusahaan dan Anak Perusahaan tahun buku yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik Haryanto Sahari dan Rekan (anggota dari PricewaterhouseCoopers di Indonesia), mencakup Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk untuk periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Oktober 2008 yang kemudian sejak 1 November 2008 PT Bank Lippo Tbk efektif menggabungkan diri ke dalam Perusahaan, dengan pendapat bahwa laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Perusahaan dan Anak Perusahaan tanggal 31 Desember 2008, dan hasil usaha, serta arus kas konsolidasian yang berakhir tanggal 31 Desember 2008 sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Disclosure yang merupakan penyajian informasi kepada berbagai pihak pemegang kepentingan mengenai berbagai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan dan risiko usaha perusahaan. Pada tahap awal menerima tugas pekerjaannya, BOC dan BOD perlu memastikan bahwa eksternal auditor, internal auditor dan Komite Audit mempunyai akses terhadap informasi yang dimiliki perusahaan, dengan syarat kerahasiaan informasi perusahaan ini tetap dijaga.
Komite-Komite di Tingkat Dewan Komisaris
Guna membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, Dewan Komisaris membentuk beberapa Komite sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris adalah:
a. Komite Audit
Sepanjang tahun buku 2010, Komite Audit antara lain telah menyelenggarakan rapat sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya:
1. Mengadakan rapat dengan Audit Intern untuk membahas rencana audit dan lingkup audit, kecukupan sistim pengendalian intern, temuan audit yang signifikan dan tindak lanjutnya, serta tindak lanjut atas rekomendasi Bank Indonesia dan Akuntan Publik. Pembahasan dengan audit intern dalam tahun 2009 dilakukan 12 kali.
2. Mengadakan rapat dengan Direktur Keuangan dan pejabat eksekutif keuangan untuk membahas pelaporan keuangan untuk meyakinkan bahwa penyajian, perlakuanakuntansi dan pengungkapannya telah sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum, serta melakukan review terhadap kesiapan implementasi PSAK 50/55. Pembahasan dengan Direktur Keuangan dan pejabateksekutif keuangan dalam tahun 2009 dilakukan 7 kali.
3. Mengadakan rapat dengan Akuntan Publik untuk membahas rencana audit, lingkup audit, temuan audit yang signifikan dan implementasi Standar akuntansi yang berlaku umum. Pembahasan dengan Akuntan Publik dalam tahun 2009 dilakukan 8 kali.
4. Mengadakan rapat dengan unit kerja tertentu untuk meyakinkan kecukupan sistim pengendalian intern dan implementasi good corporate governance seperti melakukanreview terhadap proses integrasi saat SinglePlatform Day 1, penanganan keluhan nasabah, penentuan nilai agunan serta implementasi restrukturisasi kredit dan penyelesaiannya. Pembahasan dengan unit kerja dalam tahun 2009 dilakukan 18 kali.
3. Akuntanbilitas yang berkaitan dengan pertanggungan jawab BOC dan BOD atas keputusan manajerial dan hasil kinerja usaha yang dicapai, sesuai dengan wewenang yang dilimpahkan dalam pelaksanaan tanggung jawab dalam mengelola perusahaan.
BOD dan BOC perlu menyampaikan laporan realisasi pencapaian kinerja usahanya dikaitkan dengan pencapaian target-target usaha yang ditetapkan dalam business plan dan menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit secara rutin dan tepat waktu kepada publik.
BOD dan BOC perlu menyampaikan laporan realisasi pencapaian kinerja usahanya dikaitkan dengan pencapaian target-target usaha yang ditetapkan dalam business plan dan menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit secara rutin dan tepat waktu kepada publik.
Komite Eksekutif
Business Development Committee (BDC)
Program Kerja Tahun 2010
1) Pengembangan produk/proyek yang terkait dengan bisnis dan pemasaran, sehingga dapat menghasilkan produk– produk yang berkualitas, bermanfaat dan dibutuhkan nasabah dan masyarakat.
2) Meningkatkan kualitas dan nilai tambah bagi produk dan layanan, baik dalam hal teknologi maupun layanan, sehingga dapat dengan cepat merespon keinginan masyarakat dan menanggapi persaingan yang ada.
Realisasi Kerja Tahun 2010
1) Meluncurkan beberapa produk dan program antara lain:Program Tabungan X-Tra: Setiap Detik Hadiah Menanti,Program Tabungan X-Tra: Festival X-Tra, Kartu Kredit X-Tra, X-Tra Fixed Rate, KPR Dinamis, KPM Smart danLuxury, Deposito X-Tra, Power Deposit, dan ikut sertasebagai agen penjual ORI 06 & Sukuk.
2) Meningkatkan promosi dan pemasaran produk denganberbagai strategi promosi dan pemasaran antara lain dengan sponsorship, lucky rewards dan penggunaan media promosi yang efektif.
3) Meningkatkan kualitas layanan terhadap transaksi perkreditan nasabah,yaitu dengan memberikan kemudahan pengajuan kredit terutama untuk pensiunan.
4. Kemandirian yang menuntut pemilik perusahaan, BOD dan BOC dalam menjalankan kegiatan usaha melepaskan diri dari berbagai pengaruh atau tekanan yang berasal dari pihak tertentu yang dapat menggangu, merugikan, atau mengurangi obyektifitas pengambilan keputusan.
Hasil Self Assessment GCG Bank Niaga
Self assessment implementasi GCG dilakukan Bank untukmengukur hasil pelaksanaan GCG selama satu tahun.Program ini dijalankan dengan mengirimkan kuesioner seperti yang ditetapkan oleh BI kepada responden anggota Dewan Komisaris, Direksi dan pejabat Eksekutif
Aspek yang din ilai adalah sebagai berikut:
Aspek yang Dinilai | Bobot (B)Value (V) (%) | Peringkat (P)Ranking (R) | Nilai (B x P)Score (V x R) |
Pelaksanaan Tugas dan Tanggung jawab Dewan Komisaris Implementation of the Roles and Responsibilities of the Board of Commissioners | 10 | 1 | 0,10 |
Pelaksanaan Tugas dan tanggung Jawab Direksi Implementation of the Roles and Responsibilities of the Directors | 20 | 1 | 0,21 |
Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite | 10 | 1,1 | 0,11 |
Penanganan Benturan Kepentingan | 10 | 1,3 | 0,13 |
Penerapan Fungsi Kepatuhan Bank | 5 | 1,2 | 0,06 |
Penerapan Fungsi Audit Intern | 5 | 1,3 | 0,06 |
Penerapan Fungsi Audit Ekstern | 5 | 1,1 | 0,05 |
Fungsi Manajemen Risiko termasuk Sistem Pengendalian Intern Risk Management Function including Internal Control System | 7,5 | 1,3 | 0,10 |
Penyediaan Dana kepada Pihak terkait dan Debitur BesarAllocation and Key Debtors | 7.5 | 1,1 | 0,08 |
Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan, Laporan Pelaksanaan GCG dan Pelaporan Internal Transparency of Financial and Non Financial Conditions, GCG Implementation Reports and Internal Reporting | 15 | 1,2 | 0,18 |
Rencana Strategis Bank | 5 | 1,2 | 0,06 |
Nilai Komposit | 1,1(sangat baik) (very good) | ||
Penerapan GCG pada Perbankan
Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance menjadi suatu keniscayaan bagi sebuah institusi, termasuk bagi lembaga keuangan seperti bank syari’ah. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab kepada masyarakat atas kegiatan operasioanal bank yang diharapkan benar-benar mematuhi ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 200 tentang Perbankan Syari’ah. Secara yuridis bank syari’ah bertanggung jawab kepada banyak pihak (stakeholders), yaitu nasabah penabung, pemegang saham, investor obligasi, bank koresponden, regulator, pegawai, pemasok, masyarakat, dan lingkungan, sehingga penerapan GCG menjadi suatu kebutuhan bagi bank syari’ah. Penerapan GCG merupakan wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa bahwa bank syari’ah dikelola dengan baik, profesional, dan hati-hati dengan tetap berupaya meningkatkan nilai pemegang saham tanpa mengabaikan kepentingan stakeholders lainnya.
Dengan demikian bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG dalam sebuah operasioanl perusahaan terutama yang bergerak dalam bidang keuangan seperti bank terutama bank syari’ah sangatlah penting. Karena dalam operasionalnya, pihak bankir dituntut untuk selalu melaksanakan prinsip kehati-hatian bank dalam memberikan jasa dan layanan keuangan kepada masyarakat. Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas perbankan harus mampu melakukan penilaian dan penindakan terhadap pelaksanaan GCG bank.
Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi termasuk pada saat penyusunan visi, misi, rencana strategis, pelaksanaan kebijakan dan langkah-langkah pengawasan internal. Cakupan penerapan prinsip-prinsip GCG dimaksud paling kurang harus diwujudkan dalam:
1. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi;
2. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern bank;
3. penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal;
4. penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
5. penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar;
6. rencana strategis Bank;
7. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank.
Seiring dengan tuntutan penerapan GCG pada sektor perbankan, maka pada tahun 2006 Bank Indonesia menggagas peraturan yang secara khusus mengatur mengenai ketentuan pelaksanaan GCG di Bank Umum. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum yang kembali disempurnakan melalui PBI No. 8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perubahan Atas PBI No. 8/4/PBI/2006, kemudian disempurnakan lagi PBI Nomor 11/33/PBI/2009 tanggal 7 Desember 2009 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/13/DPbs tanggal 30 April 2010 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syari’ah dan Unit Usaha Syari’ah. Peraturan ini menegaskan bahwa pelaksanaan GCG pada industri perbankan harus senantiasa berlandaskan pada lima prinsip dasar yakni keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
Dalam pelaksanaan GCG tersebut, diperlukan keberadaaan Komisaris Independen dan Pihak Independen. Keberadaan pihak-pihak independen tersebut, diharapkan dapat mengatasi dampak moral hazard dan menciptakan check and balance, menghindari benturan kepentingan (conflik of interest) dalam pelaksanaan tugasnya serta melindungi kepentingan stakeholders khususnya pemilik dana dan pemegang saham minoritas. Selain itu, PBI ini juga mewajibkan bank untuk menyampaikan Laporan Pelaksanaan GCG pada setiap akhir tahun buku dan paling lambat 5 bulan setelah tahun buku berakhir. Bagi bank yang tidak memenuhi ketentuan dalam PBI ini akan dikenakan sanksi. Selain itu, pelaksanaan GCG harus mempunyai beberapa perangkat dasar, antara lain:
Dalam pelaksanaan GCG tersebut, diperlukan keberadaaan Komisaris Independen dan Pihak Independen. Keberadaan pihak-pihak independen tersebut, diharapkan dapat mengatasi dampak moral hazard dan menciptakan check and balance, menghindari benturan kepentingan (conflik of interest) dalam pelaksanaan tugasnya serta melindungi kepentingan stakeholders khususnya pemilik dana dan pemegang saham minoritas. Selain itu, PBI ini juga mewajibkan bank untuk menyampaikan Laporan Pelaksanaan GCG pada setiap akhir tahun buku dan paling lambat 5 bulan setelah tahun buku berakhir. Bagi bank yang tidak memenuhi ketentuan dalam PBI ini akan dikenakan sanksi. Selain itu, pelaksanaan GCG harus mempunyai beberapa perangkat dasar, antara lain:
(1) sistem pengendalian intern
(2) manajemen resiko
(3) ketentuan yang mengarah pada peningkatan keterbukaan informasi
(4) sistem akuntansi
(5) mekanisme jaminan kepatuhan syari’ah
(6) audit ekstern.
Dari keenam perangkat tersebut pada dasarnya berlaku bagi semua bank baik bank konvensional maupun bank syari’ah. Yang membedakannya adalah bahwa di bank syari’ah perlu adanya perangkat yang dapat menjamin kepatuhan kepada nilai-nilai syari’ah. Hal demikian tidak dijumpai dalam sistem perbankan konvensional.
Pelaksanaan GCG Bank Niaga
Anggota Kelompok :
Devin Pratama
Fajar Mauludi H
Henricus Indra P
Muhamad Rayhan
Ricky Yaminsyah
Rio Sempana A
Rizkia Yusuf
Yuda Nurfika
Pelaksanaan GCG Bank Niaga
Dalam kaitannya dengan upaya menjalankan GCG di perusahaan perbankan seluruh Anggota Komisaris atau Komisaris Independen perlu mengerti dan menjalankan tugasnya dengan mengacu pada prinsip-prinsip GCG berikut ini:
1. Transparansi yang menunjukan kemampuan dari berbagai pihak pemegang kepentingan terkait untuk melihat dan memahami proses dan acuan yang digunakan dalam pengambilan keputusan dalam mengelola perusahaan. Dilihat dari ke transparasian laporan GCG di bank niaga sangat transparasi dimana telah dilaksanakannya RUPS, Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perusahaan tahun buku (termasuk laporan pengawasan Dewan Komisaris) dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perusahaan dan Anak Perusahaan tahun buku yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik Haryanto Sahari dan Rekan (anggota dari PricewaterhouseCoopers di Indonesia), mencakup Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk untuk periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Oktober 2008 yang kemudian sejak 1 November 2008 PT Bank Lippo Tbk efektif menggabungkan diri ke dalam Perusahaan, dengan pendapat bahwa laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Perusahaan dan Anak Perusahaan tanggal 31 Desember 2008, dan hasil usaha, serta arus kas konsolidasian yang berakhir tanggal 31 Desember 2008 sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Disclosure yang merupakan penyajian informasi kepada berbagai pihak pemegang kepentingan mengenai berbagai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan dan risiko usaha perusahaan. Pada tahap awal menerima tugas pekerjaannya, BOC dan BOD perlu memastikan bahwa eksternal auditor, internal auditor dan Komite Audit mempunyai akses terhadap informasi yang dimiliki perusahaan, dengan syarat kerahasiaan informasi perusahaan ini tetap dijaga.
Komite-Komite di Tingkat Dewan Komisaris
Guna membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, Dewan Komisaris membentuk beberapa Komite sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris adalah:
a. Komite Audit
Sepanjang tahun buku 2010, Komite Audit antara lain telah menyelenggarakan rapat sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya:
1. Mengadakan rapat dengan Audit Intern untuk membahas rencana audit dan lingkup audit, kecukupan sistim pengendalian intern, temuan audit yang signifikan dan tindak lanjutnya, serta tindak lanjut atas rekomendasi Bank Indonesia dan Akuntan Publik. Pembahasan dengan audit intern dalam tahun 2009 dilakukan 12 kali.
2. Mengadakan rapat dengan Direktur Keuangan dan pejabat eksekutif keuangan untuk membahas pelaporan keuangan untuk meyakinkan bahwa penyajian, perlakuanakuntansi dan pengungkapannya telah sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum, serta melakukan review terhadap kesiapan implementasi PSAK 50/55. Pembahasan dengan Direktur Keuangan dan pejabateksekutif keuangan dalam tahun 2009 dilakukan 7 kali.
3. Mengadakan rapat dengan Akuntan Publik untuk membahas rencana audit, lingkup audit, temuan audit yang signifikan dan implementasi Standar akuntansi yang berlaku umum. Pembahasan dengan Akuntan Publik dalam tahun 2009 dilakukan 8 kali.
4. Mengadakan rapat dengan unit kerja tertentu untuk meyakinkan kecukupan sistim pengendalian intern dan implementasi good corporate governance seperti melakukanreview terhadap proses integrasi saat SinglePlatform Day 1, penanganan keluhan nasabah, penentuan nilai agunan serta implementasi restrukturisasi kredit dan penyelesaiannya. Pembahasan dengan unit kerja dalam tahun 2009 dilakukan 18 kali.
3. Akuntanbilitas yang berkaitan dengan pertanggungan jawab BOC dan BOD atas keputusan manajerial dan hasil kinerja usaha yang dicapai, sesuai dengan wewenang yang dilimpahkan dalam pelaksanaan tanggung jawab dalam mengelola perusahaan.
BOD dan BOC perlu menyampaikan laporan realisasi pencapaian kinerja usahanya dikaitkan dengan pencapaian target-target usaha yang ditetapkan dalam business plan dan menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit secara rutin dan tepat waktu kepada publik.
BOD dan BOC perlu menyampaikan laporan realisasi pencapaian kinerja usahanya dikaitkan dengan pencapaian target-target usaha yang ditetapkan dalam business plan dan menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit secara rutin dan tepat waktu kepada publik.
Komite Eksekutif
Business Development Committee (BDC)
Program Kerja Tahun 2010
1) Pengembangan produk/proyek yang terkait dengan bisnis dan pemasaran, sehingga dapat menghasilkan produk– produk yang berkualitas, bermanfaat dan dibutuhkan nasabah dan masyarakat.
2) Meningkatkan kualitas dan nilai tambah bagi produk dan layanan, baik dalam hal teknologi maupun layanan, sehingga dapat dengan cepat merespon keinginan masyarakat dan menanggapi persaingan yang ada.
Realisasi Kerja Tahun 2010
1) Meluncurkan beberapa produk dan program antara lain:Program Tabungan X-Tra: Setiap Detik Hadiah Menanti,Program Tabungan X-Tra: Festival X-Tra, Kartu Kredit X-Tra, X-Tra Fixed Rate, KPR Dinamis, KPM Smart danLuxury, Deposito X-Tra, Power Deposit, dan ikut sertasebagai agen penjual ORI 06 & Sukuk.
2) Meningkatkan promosi dan pemasaran produk denganberbagai strategi promosi dan pemasaran antara lain dengan sponsorship, lucky rewards dan penggunaan media promosi yang efektif.
3) Meningkatkan kualitas layanan terhadap transaksi perkreditan nasabah,yaitu dengan memberikankemudahan pengajuan kredit terutama untuk pensiunan.
4. Kemandirian yang menuntut pemilik perusahaan, BOD dan BOC dalam menjalankan kegiatan usaha melepaskan diri dari berbagai pengaruh atau tekanan yang berasal dari pihak tertentu yang dapat menggangu, merugikan, atau mengurangi obyektifitas pengambilan keputusan.
Hasil Self Assessment GCG Bank Niaga
Self assessment implementasi GCG dilakukan Bank untukmengukur hasil pelaksanaan GCG selama satu tahun.Program ini dijalankan dengan mengirimkan kuesioner seperti yang ditetapkan oleh BI kepada responden anggota Dewan Komisaris, Direksi dan pejabat Eksekutif
Aspek yang din ilai adalah sebagai berikut:
Aspek yang Dinilai | Bobot (B)Value (V) (%) | Peringkat (P)Ranking (R) | Nilai (B x P)Score (V x R) |
Pelaksanaan Tugas dan Tanggung jawab Dewan Komisaris Implementation of the Roles and Responsibilities of the Board of Commissioners | 10 | 1 | 0,10 |
Pelaksanaan Tugas dan tanggung Jawab Direksi Implementation of the Roles and Responsibilities of the Directors | 20 | 1 | 0,21 |
Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite | 10 | 1,1 | 0,11 |
Penanganan Benturan Kepentingan | 10 | 1,3 | 0,13 |
Penerapan Fungsi Kepatuhan Bank | 5 | 1,2 | 0,06 |
Penerapan Fungsi Audit Intern | 5 | 1,3 | 0,06 |
Penerapan Fungsi Audit Ekstern | 5 | 1,1 | 0,05 |
Fungsi Manajemen Risiko termasuk Sistem Pengendalian Intern Risk Management Function including Internal Control System | 7,5 | 1,3 | 0,10 |
Penyediaan Dana kepada Pihak terkait dan Debitur BesarAllocation and Key Debtors | 7.5 | 1,1 | 0,08 |
Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan, Laporan Pelaksanaan GCG dan Pelaporan Internal Transparency of Financial and Non Financial Conditions, GCG Implementation Reports and Internal Reporting | 15 | 1,2 | 0,18 |
Rencana Strategis Bank | 5 | 1,2 | 0,06 |
Nilai Komposit | 1,1(sangat baik) (very good) | ||
Langganan:
Postingan (Atom)
